Bali Inginkan Bagi Hasil Pendapatan Pariwisata

pariwisata baliGubernur Bali Made Mangku Pastika berharap pemerintah melakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat. Pastika berharap revisi ini membuka kemungkinan adanya bagi hasil pendapatan pariwisata antara pemerintah daerah Bali dengan pemerintah pusat.“Dana ini penting untuk reinvestasi agar kita bisa menjaga kelestarian budaya, kelestarian lingkungan, dan meningkatkan kuantitas dan kualitas infrastruktur yang menunjang sektor pariwisata sebagai penghasil pendapatan asli daerah (PAD) terbesar di Bali,” ujar Pastika, saat menjadi keynote speaker dalam acara seminar sehari bertema “Mencari Format Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang Adil”, di DPRD Provinsi Bali, Rabu, 9 September 2015.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 menyebutkan bagi hasil hanya meliputi sumber daya alam seperti kehutanan, pertambangan umum, pertambangan minyak bumi, dan gas bumi. Sektor kepariwisataan memang tidak termasuk dana bagi hasil. “Ini tidak rasional dan tidak adil, karena dana perimbangan yang dialokasikan untuk Provinsi Bali relatif kecil dibandingkan dengan besarnya devisa negara yang dihasilkan dari kontribusi pariwisata Bali,” katanya.

Dipaparkan Pastika, Bali merupakan salah satu provinsi yang tidak mempunyai sumber daya alam, tapi memberikan sumbangan devisa yang cukup besar secara nasional dari sektor pariwisata. Pastika mengklaim besaran sumbangan dana itu mencapai Rp 47 triliun. Kalau tidak direvisi, kata Pastika, “Daerah yang mempunyai SDA akan semakin kaya, sedangkan daerah tanpa SDA akan semakin miskin. Terutama daerah-daerah yang sumber PAD-nya terbatas,” ujar Pastika.

Pastika juga mengusulkan perlunya dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Pembentukan Daerah-Daerah Provinsi Tingkat I Bali NTB dan NTT.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *