Pelatihan Pariwisata. Mulai diberlakukannya AFTA dan Undang-Undang Republik Indonesia NO. 22 tahun 1996 yang salah satu butirnya menerangkan bahwa Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendukung perkembangan pariwisata yang berkelanjutan dibutuhkan peningkatan aspek produk, promosi serta sumber daya manusia yang saling mendukung. Dibutuhkan perencanaan program jangka pendek dan jangka panjang yang sesuai dengan pariwisata yang suistanable. Identifikasi kebutuhan merupakan hal pertama yang harus dilakukan dalam memulai menyusun program pariwisata dan diakhiri dengan proses terbentuknya program pariwisata yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan pariwisata.
Bertolak dari hal tersebut di atas, maka telah disusun desain pelatihan selama 3 hari yang menekankan pengetahuan pada penyusunan program-program kepariwisataan yang mampu mendorong pengembangan pariwisata di daerah.
Maksud:
Memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada peserta pelatihan agar mampu merencanakan program-program kepariwisataan. Diharapkan peserta mampu mengembangkan program dengan mempertimbangkan terhadap masyarakat maupun pelaku pariwisata serta wisatawan.
Tujuan
Dari pelatihan ini peserta diharapkan mampu:
- Menetapkan sasaran dan tujuan program kepariwisataan
- Menetapkan program dengan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk masyarakat, pelaku pariwisata maupun wisatawan
- Merencanakan program pengembangan sumber daya manusia
- Mengimplementasikan , memonitor serta mengevaluasi program kepariwisataan
Peserta:
Peserta pelatihan ini dapat berasal dari:
- Kepala Dinas Pariwisata Propinsi, Kabupaten atau Kota.
- Badan Perencanaan dan Pengembangan Daerah
- Kepala Badan Pariwisata Daerah
- Kabid Pengembangan Program Dinas Pariwisata
Durasi:
3 Hari