Pelatihan Pariwisata: Pelatihan Strategi Promosi Destinasi Wisata

Dengan disahkannya Undang-Undang NO.22 tahun 1999 tentang otonomi daerah yang memberi kesempatan kepada daerah untuk menggali potensi yang dimilikinya. Daerah  semakin berlomba-lomba untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya. Bagi daerah yang mempunyai potensi untuk dikembangkan menjadi atraksi wisata, hal tersebut merupakan peluang besar yang dapat dimanfaatkan.

Disamping berusaha meningkatkan kualitas pengelolaan  dari ODTW yang tersedia, hal lainnya yang juga harus diimbangi adalah peningkatan strategi pemasaran dan promosi pariwisata. Harapannya dengan semakin meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan maka pendapatan asli daerah akan semakin meningkat pula melalui retribusi objek wisata. Salah satu strategi adalah dengan mendayagunakan fungsi pemerintah sebagai dinamisator dan faslititator diharapkan mampu merangkul berbagai elemen pariwisata untuk bersama-sama memasarkan serta mempromosikan potensi pariwisata menggunakan  strategi yang sesuai.

Bertolak dari hal tersebut di atas maka telah disusun desain materi pelatihan pariwisata selama 3 hari yang menekankan materi pada pengembangan strategi promosi serta pemasaran dari destinasi pariwisata di daerah.

Maksud:
Memberikan pengetahuan dan kemampuan agar mampu merencanakan strategi promosi dari destinasi wisata daerah. Disamping itu, peserta diharapkan dapat mengaplikasikan berbagai strategi pemasaran termasuk pemanfaatan teknologi informasi serta pengembangkan kelembagaan promosi pariwisata

Tujuan
Dari pelatihan  ini peserta diharapkan mampu:

  1. Mengidentifikasi potensi yang dapat dikembangkan oleh destinasi wisata.
  2. Menyusun segmentasi pasar wisatawan.
  3. Menyusun bauran pemasaran bagi pariwisata daerah
  4. Mampu memanfaatkan berbagai strategi promosi termasuk menggunakan teknologi informasi.
  5. Menyusun dan mengembangkan kelembagaan promosi pariwisata.
  6. Mampu merencanakan pemasaran destinasi pariwisata.

Peserta:

Peserta pelatihan ini dapat berasal dari:

  1. Kepala Dinas Pariwisata
  2. Kepala Bidang Pemasaran dan Promosi Dinas Pariwisata
  3. Kepala Bidang Pengembangan ODTW
  4. Pengelola ODTW

Durasi:
3 Hari

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *