Penghapusan Tiket Promosi Tekan Industri Pariwisata

Pelatihan Pariwisata | Diklat Paiwisata

Sejumlah pengusaha di bidang agen perjalanan dan pariwisLionair MLI 737 MAX Artworkata menilai penghapusan tiket promosi akan menekan pertumbuhan industri pariwisata Indonesia. Kebijakan ini ditandai penaikan tarif batas bawah angkutan udara kelas ekonomi menjadi minimal 40% dari tarif batas atas. Ketua Association of The Indonesian Tour & Travel Agencies (Asita) Kota Tangerang Selatan, Titus Indrajaya, mengatakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan ini dapat berdampak pada penurunan jumlah kunjungan wisatawan baik lokal maupun asing.“Kebijakan tersebut akan berdampak signifikan pada agen perjalanan yang menjual paket tour berbiaya murah. Jika harga yang dinaikkan adalah rute domestik, maka risikonya kunjungan wisatawan domestik berkurang,” ujarnya, Kamis (8/1/2014).

Dalam hal ini, tuturnya, pemerintah harus cermat memilih tarif angkutan udara dengan rute apa yang akan dinaikkan. Jika tarif angkutan udara yang dinaikkan adalah rute internasional, maka hal tersebut akan berdampak positif pada peningkatan wisatawan domestik.

Pasalnya, perang tarif penerbangan murah rute internasional yang selama ini dilakukan sejumlah maskapai telah meningkatkan perjalanan wisatawan asal Indonesia ke luar negeri. Bahkan, tarif pada rute domestik tak jarang lebih mahal ketimbang internasional.

Namun, Manajer Operational PT Salaam Abadi Arienaldo Rahman, agen perjalanan, mengatakan sebaliknya. Menurutnya, penghapusan penjualan tiket promosi setelah penetapan tarif batas bawah penumpang angkutan udara kelas ekonomi minimal 40% dari tarif batas atas, akan meningkatkan profit agen perjalanan.

“Semakin murah harga tiket pesawat, semakin rendah keuntungan yang didapat agen, berlaku juga pada kebalikannya. Kami juga meyakini kebijakan tersebut tidak akan menurunkan kuantitas konsumen yang melakukan perjalanan,” ungkapnya.

Keyakinan tersebut, ujarnya, berdasarkan pada pemahaman masyarakat mengenai transportasi udara yang bukan lagi menjadi barang mewah, melainkan kebutuhan ketika melakukan perjalanan. Selain itu, kendati tarif pesawat lebih tinggi ketimbang angkutan darat, nilai keekonomiannya lebih rendah.

Achmad Sari Alam, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pimpinan Daerah Banten, mengatakan imbas dari jatuhnya pesawat AirAsia dan penaikan tarif batas bawah angkutan udara akan berdampak pada penurunan tingkat okupansi hotel di sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Secara normal insiden jatuhnya pesawat AirAsia akan berdampak pada rasa takut warga negara asing melakukan perjalanan ke Indonesia. Namun, di lain hal penaikan tarif batas bawah pesawat oleh Kemenhub harus dibarengi dengan perbaikan pelayanan dan fasilitas di seluruh bandara.

“Bandara internasional Indonesia selalu disesaki penumpang. Namun, tingkat kenyamanannya jauh lebih rendah dari bandara internasional milik negara tetangga. Jika penaikan harga tidak diiringi perbaikan kualitas, wisatawan asing berkemungkinan mengalihkan negara tujuan wisata,” katanya.

Hal tersebut, ujarnya, dapat berakibat pada sulit tercapainya target kunjungan 20 juta jiwa wisatawan mancanegara pada 2019 yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata. Namun, jika infrastruktur dan fasilitas pariwisata Indonesia juga diperbaiki, maka penaikan tarif tidak akan berdampak signifikan.

Kendati demikian, Achmad meyakini peningkatan tarif batas bawah angkutan udara tidak akan berdampak pada sektor pariwisata di Banten, karena pengunjung yang datang ke Banten didominasi oleh wisatawan domestik.

Titus mengatakan kendati perang tarif murah maskapai penerbangan di Indonesia telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir, namun, seiring dengan meningkatkan daya beli masyarakat, konsumen kini lebih mengutamakan kenyamanan ketimbang harga pesawat.

“Jika penaikan tarif tersebut tidak mau berdampak pada jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ataupun domestik, maka stakeholder sektor transportasi udara dan pariwisata harus meningkatkan kualitas infrastruktur dan layanan kepada konsumen,” katanya.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 91/2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri mengatur tarif batas bawah minimal 40% dari sebelumnya 30% dari batas atas.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 − 2 =