Pelatihan Pariwisata | Diklat Pariwisata-Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) memastikan, konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi hingga Agustus 2014 mencapai 31 juta kilo liter (kl) atau setara dengan 67,2 persen dari kuota yang ditetapkan APBNP-2014. “Konsumsi BBM sampai Agustus 67,2 persen dari kuota,” kata Kepala BPH Migas, Andy Noorsama Sommeng saat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis (11/9/2014). Andy menjelaskan, dari 31 juta kl tersebut, konsumsi untuk BBM subsidi jenis solar sudah sebesar 10,5 juta kl. Sementara untuk BBM subsidi jenis premium sebesar 19,7 juta kl, dan untuk minyak tanah sudah sebesar 619 ribu kl.Kendati demikian, sambung Andy, BPH Migas juga akan merencanakan peraturan baru mengenai pengendalian BBM bersubsidi dengan melarang penggunaan BBM subsidi untuk jenis kendaraan tertentu seperti taksi, dan bus pariwisata.
“Mau ada pengaturan baru, lebih setuju taksi bus pariwisata, dilarang menggunakan BBM bersubsidi,” tutup dia