Dikuasai Asing, Hukum Pariwisata Indonesia Lemah

Pelatihan desa wisataPelatihan Pariwisata | Diklat Pariwisata-INDONESIA memang memiliki wilayah kepulauan luas, namun tak dipungkiri kebanyakan wilayah kepulauan Indonesia dikuasai oleh asing. Hal ini ditandakan hukum wisata Indonesia masih lemah. “Hampir 90 persen dive operator atau wilayah kepulauan di Indonesia dikuasai orang asing, dan ini membuktikan hukum di Indonesia masih lemah,” jelas Sapta Nirwandar, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif usai diskusi bertajuk ‘Wisata Bahari, Bisnis, dan Investasi Masa Kini’ di Auditorium Adhiyana, Wisma Antara, Jakarta Pusat, Senin, 29 September 2014.Kekuasaan pihak asing terhadap wisata bahari di Indonesia,  menunjukkan bila pemerintah daerah belum bisa memberikan kepastian hukum yang berlaku di Indonesia.”Tidak ada kepastian hukum bagaimana membangun investasi dan problem lahan jadi kendala utama, jika dikuasai anak negeri sendiri tentunya akan jadi modal utama pengembangan wisata Indonesia,” bebernya.

Hal ini tentu disayangkan semua pihak mengingat sektor pariwisata seperti itu, mampu mendongkrak perekonomian masyarakat dengan jumlah yang cukup besar.

Dive operator di Raja Ampat sana, per tahun omzetnya bisa sampai Rp15 miliar. Bayangkan kalau warga Indonesia yang punya,” tambahnya.

Di sisi lain, faktor lain adalah belum banyak masyarakat Indonesia yang menguasai soal peminat wisata bahari, khususnya berbicara soal diving.

“Belum banyak orang Indonesia suka diving. Olahraga ini masih didominasi turis asing, orang Indonesia baru mengenal snorkeling serta berenang saja,” tutupnya. (jjs)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × five =