Kemenparekraf Siapkan Pusat Krisis Pariwisata
Pelatihan Pariwisata — Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyiapkan Pusat Krisis Terintegrasi sebagai jalur komunikasi dan edukasi bagi masyarakat untuk menekan dampak covid-19 bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kemenparekraf, Ari Juliano Gema, mengatakan, komunikasi krisis yang terintegrasi sangat diperlukan dalam manajemen krisis kepariwisataan sebagai upaya meminimalisasi dampak wabah covid-19.
“Kami sudah mulai mengaktifkan komunikasi krisis parekraf dan mengikuti SOP manajemen krisis kepariwisataan yang dihasilkan atas masukan bersama praktisi penanganan krisis dan ahli komunikasi sepanjang 2018-2019,” kata Ari di Jakarta, Rabu (1/4).
Kemenparekraf, juga membuka berbagai kanal komunikasi publik sebagai bentuk tanggap covid-19. Di antaranya melalui website dan media sosial resmi. Terkait parekraf, tanggap covid-19 ada kanal komunikasi publik yang bisa dimanfaatkan di instagram @kemen.parekraf, @indtravel, serta www.kemenparekraf.go.id.
Ia mengatakan, semua landing page tersebut terintegrasi dan langsung terhubung ke contact center 08118956767 yang berbasis aplikasi whatsapp dan akan dijawab petugas pusat informasi pada jam kerja dan chatbot di luar jam kerja.
Ari menambahkan, seiring dengan itu pihaknya terus melakukan pendataan informasi industri pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak covid-19 di seluruh daerah. “Kami sedang dalam proses pendataan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif terdampak Covid-19 di semua daerah,” katanya.
Setelah terdata kemudian pihaknya bersama pemda akan menerapkan rencana mitigasi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dalam menghadapi pandemi covid-19. “Kami juga sudah mengkomunikasikan rencana mitigasi sektor Parekraf kepada seluruh pemda pada pekan lalu,” katanya.
Lebih lanjut, pihaknya segera membuka forum daring untuk menjaring masukan dari para pelaku dan stakeholder di bidang pariwisata sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan dan langkah lanjutan.