pelatihanpariwisata-Pariwisata merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki peran dan kontribusi penting dalam pembangunan perekonomian nasional maupun daerah. Kemajuan dan kesejahteraan ekonomi yang semakin tinggi telah menjadikan pariwisata sebagai bagian pokok dari kebutuhan atau gaya hidup manusia. Bahkan telah menggerakkan jutaan manusia untuk mengenal alam dan budaya ke belahan dunia lainnya.
Bila kita mengacu ke dalam konstitusi, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 1990 tentang Kepariwisataan, pariwisata didefinisikan sebagai segala sesuatau yang berhubungan dengan wisata, termasuk obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut. Sementara pengertian pariwisata dalam The World Tourism Organization (UNWTO) adalah fenomena sosial, budaya, dan ekonomi yang melibatkan perpindahan orang ke negara atau tempat di luar lingkungan biasanya untuk tujuan pribadi, bisnis, atau profesional.
Dari pengertian-pengertian di atas, dapat kita simpulkan bahwa pariwisata berhubungan dengan aspek-aspek lain. Salah satu aspek yang berhubungan dengan pariwisata tersebut adalah budaya. Karena budaya merupakan seluruh sistem gagasan dan rasa, tindakan, serta karya yang dihasilkan oleh manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang dijadikan miliknya dengan cara belajar (Koentjaraningrat).
Guna meningkatkan kualitas tata kelola destinasi pariwisata dan kapasitas sumber daya manusia bidang pariwisata, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia nomor 4 tahun 2022 memberi petunjuk teknis tentang penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan. Termasuk di dalamnya pelatihan pemandu wisata budaya yang meliputi cagar budaya: museum, keraton, candi.
Pelatihan pemandu wisata budaya bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi para pemandu wisata budaya agar dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan pemanduan wisata kepada wisatawan. Metode pelatihannya berupa penyampaian materi, diskusi dan kerja kelompok, serta praktik/latihan.
Pokok materi pelatihan pemandu wisata budaya meliputi penyelenggaraan pemanduan wisata budaya; merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan pemanduan wisata budaya; informasi tentang kebudayaan dan cagar budaya untuk pemandu wisata budaya; interpretasi dalam pemanduan wisata budaya; dan penyelenggaraan kegiatan wisata budaya pada masa penanganan Covid-19. Kelima materi tersebut berbentuk paparan. Selain itu, ada materi diskusi kelompok evaluasi terhadap praktik pemandu wisata budaya yang telah dilakukan oleh peserta pelatihan dan materi praktik kepemanduan wisata budaya.
Jogja Tourism Training Center (JTTC) sebagai sebuah lembaga pelatihan dan pengembangan SDM umum dan bidang pariwisata yang didirikan oleh kolaborasi UGM, ASITA DIY, dan PHRI DIY, juga memberikan service pelatihan tersebut. Dalam memberikan pelatihan, JTTC telah berkompeten dengan dipercayai dinas dan instansi di Indonesia.
Untuk informasi mengenai pelatihan dan kerjasama di bidang pariwisata dapat menghubungi Mira (0812-1501-7910).