Menteri Sofyan: Aturan Minuman Beralkohol Jangan Sampai Matikan Pariwisata

 

Jadwal Pelatihan Pariwisata 2016

rupat utaraMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mendukung pengaturan pemasaran minuman beralkohol. Namun, ia menekankan, undang-undang yang akan dibahas DPR terkait minuman beralkohol tidak mematikan industri pariwisata. “Bahwa itu diatur, iya. Tapi bahwa pelarangan alkohol itu harus hati-hati ya. Pengaturan setuju, harus diatur,” ujar Sofyan, di Istana Kepresidenan, Selasa (14/4/2015) malam.Sofyan mengatakan, pemerintah dan DPR harus mempertimbangkan dampak aturan tersebu terhadap sektor pariwitasa. “Jangan sampai pengaturan itu excessive hingga membunuh potensi turis,” kata dia. Menurut dia, bagi turis yang berasal dari berbagai negara, minumal alkohol adalah bagian dari gaya hidup. Aturan yang melarang peredaran minuman tersebut dinilai akan menganggu aktivitas mereka di Indonesia.

“Bahkan ada negara-negara tertentu, turis datang ke Bali, sepanjang di situ dia di hotel kan mabuk-mabukan. Yang penting pengaturan kita setuju, karena tanpa pengaturan itu bahaya sekali akan merusak anak-anak,” katanya.

Dewan Perwakilan Rakyat saat ini tengah melanjutkan usul yang disampaikan Fraksi PPP terkait RUU tentang minuman beralkohol. Sebelumnya, usul ini sudah pernah disampaikan DPR periode 2004-2009, akan tetapi pembahasannya belum selesai.

Pada tahun ini, RUU itu kembali masuk program legislasi nasional 2015. Selain DPR, Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan peraturan untuk mengatur peredaran minuman beralkohol. Kementerian Perdagangan melarang “minimarket” menjual minuman beralkohol golongan A yang berkadar di bawah lima persen mulai 16 April 2015.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × two =