Pelatihan Pengembangan Lembaga Kemitraan Dan Lembaga Kepariwisataan

KEMITRAAN 2Ikuti Pelatihan Pariwisata Training Pariwisata Diklat Pariwisata dan Pelatihan di Yogyakarta lainnya hanya disini-Sektor pariwisata merupakan usaha yang pada umumnya sangat menjanjikan untuk meraih pendapatan.  Hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus sebagai peluang usaha yang menghasilkan multiplier effects yang luas dibandingkan dengan usaha berbasiskan pengelolaan industri hasil bumi seperti minyak atau kayu. Dalam Undang-Undang Pariwisata No.10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan telah diatur macam atau jenis industri-industri atau usaha-usaha terkait dengan pariwisata.

Dalam perkembangannya usaha-usaha pariwisata tersebut mempunyai karakteristik dalam pelayanan dan standar operasional yang berbeda namun tetap mengacu pada standar industri. Sebagai contoh usaha akomodasi telah terbagi menjadi beberapa golongan, mulai dari homestay, hotel melati sampai dengan hotel berbintang. Namun demikian, dari semua jenis usaha tersebut akan saling terintegrasi pada produk paket wisata. Usaha perjalanan wisata menawarkan paket yang berisikan daya tarik, atraksi wisata, dan usaha jasa lainnya. Oleh karena itu, diperlukan jalinan kemitraan yang sinergis antara pemerintah dan para pelaku wisata agar pariwisata dapat berkembang dengan baik.

JTTC UGM sebagai salah satu stakeholder dalam mengembangkan SDM bidang pariwisata telah  menyusun program pelatihan  dalam mengembangkan kemitraan dan lembaga dalam pengembangan pariwisata. Pelatihan akan dilaksanakan selama 2 hari pada 25—26 September 2013 dengan ruang lingkup materi meliputi: Pengantar: Sinergitas Stakeholder Dalam Pengembangan Pariwisata Daerah; Perencanaan Pariwisata Terintegrasi; Membangun Kemitraan Pengembangan dan Promosi Pariwisata Bersama; Pola Pembinaan Usaha Jasa Pariwisata; Manajemen Konflik; Administrasi Dalam Organisasi; Melakukan Kerjasama Dengan Rekan Kerja dan Wisatawan; dan  Peran Leadership Dalam Organisasi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 − 8 =