Pelatihan Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah bidang Kepariwisataan

Pelatihan Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah bidang Kepariwisataan 

naskah akademik

Pelatihan Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah bidang Kepariwisataan —Secara umum Naskah Akademik dalam proses pembentukanya didukung oleh data dan informasi akurat yang diperoleh dari hasil pengkajian dan  penelitian dengan menampung dan mengakomudasi kebutuhan sesuai dengan aspirasi masyarakat, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. Untuk menjamin peraturan perundang-undangan tersebut memenuhi dasar filosofi, yuridis, sosiologis. Jika Naskah Akademik selalu mendasarkan pada urgensi dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup atau obyek yang akan diatur, jangkaun serta arah pengaturan yang memang dikehendaki oleh masyarakat  maka proses bottom up yang selama ini diinginkan masyakat akan terwujud dan  produk yang dihasilkan memenuhi keadilan substantif dan implentasinya menciptakan keadilan substantif, dengan demikian masyarakat merasa ikut memiliki dan sehingga berlakunya menjadi langgeng.

Dalam praktek sering ditemui, perancang peraturan perundang-undangan belum mampu menerjemahkan kebijakan pemerintah yang telah disusun kedalam peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan secara effektif. Ketidakmampuan perancang disebabkan antara lain : 1). Mitos bahwa perancang tidak menangani kebijakan sebab yang membuat peraturan perundang-undangan adalah pembentuk peraturan perundang-undangan, 2). Sangat sedikit dari perancang yang memiliki pemahaman yang baik atas teori, metodologi, dan teknik perancangan peraturan perundang-undangan yang dapat secara jelas menerjemahkan kebijakan-kebijakan pemerintah menjadi peraturan perundang-undangan, sehingga dapat dilaksanakan secara effektif.

Beberapa produk hukum kepariwisataan di level nasional kerapkali tidak dapat diterjemahkan dengan baik dalam bentuk produk hukum daerah. Padahal kalau kita kondisi kepariwisataan saat ini yang cenderung dinamis dan berorientasi kepada bisnis. UU No 10 tahun 2009 yang mengatur tentang Keparwisataan tidak sepenuhnya mampu diterjemahkan dengan baik oleh daerah dalam bentuk produk-produk hukum. Oleh karena itu, disusun Pelatihan Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah bidang Kepariwisataan. Pelatihan ini bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada aparatur maupun konsultan untuk dapat menyusun naskah akademis sebagai bagian yang penting dalam penyusunan produk hukum kepariwisataan daerah. Pelatihan ini diselenggarakan selama 2 hari dengan materi Perencanaan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Secara Terencana, Terpadu dan Sistematis, Tahapan Penyusunan Naskah Akademis Rancangan Peraturan Daerah, Peran Serta Masyarakat sebagai Landasan Sosilogis dalam Proses Pembentukan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan, Kajian dan Penelitian Hukum dalam Proses Pembentukan Kebijakan Regulasi, Praktek penyusunan Naskah Akademis.

Untuk informasi pelatihan dan pendaftaran Jadwal Pelatihan Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah bidang Kepariwisataan serta informasi untuk  Pelatihan Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah bidang Kepariwisataan di lokasi tertentu dapat menghubungi  082226191381,  0816592791, 081328867181

Pelatihan Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah bidang Kepariwisataan

Angkatan 26 : 28-29 Januari 2020
Angkatan 27 : 26-27 Februari 2020
Angkatan 28 : 26-27 Maret 2020
Angkatan 29 : 22-23 April 2020
Angkatan 30 : 28-29 Mei 2020
Angkatan 31 : 24-25 Juni 2020
Angkatan 32 : 29-30 Juli 2020
Angkatan 33 : 26-27 Agustus 2020
Angkatan 34 : 23-24 September 2020
Angkatan 35 : 27-28 Oktober 2020
Angkatan 36 : 25-26 November 2020
Angkatan 37 : 22-23 Desember 2020

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four − 1 =