JAKARTA- Penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan wisata Museum Fatahillah Kota Tua yang dilakukan Pemkot Jakarta Barat tersebut sampai saat ini masih menyisakan banyak permasalahan dalam pelaksanaannya. Penataan yang dijanjikan oleh Pemkot Jakbar untuk merapikan dan menata pedagang dalam empat cluster di kawasan wisata Kota Tua tidak melibatkan PKL yang sudah lama berjualan di kawasan wisata tersebut. Bahkan, saat ini jumlah pedagang lama yang berjualan pascapenataan hanya berjumlah 70 orang dari total seluruh pedagang. Permasalahan lain adalah dibentuknya Koperasi Pedagang Taman Fatahillah di mana pengurusnya bukan dari pedagang dan adanya penetapan lokasi sementara PKL selama satu tahun di Kawasan Wisata Taman Fatahillah Kota Tua yang terindikasi setelah satu tahun ke depan pedagang akan digusur dan dilarang berjualan di sana.
Menurut Handika Febrian, pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dampak pelarangan berjualan sejak 26 Agustus, adalah PKL kehilangan mata pencahariannya. Munculnya masalah tersebut diduga tidak dilibatkannya pedagang secara langsung dan tidak adanya transparansi dari pihak Pemkot Jakbar terkait pendataan dan perubahan data pedagang yang akan dimasukkan dalam program pendataan.
Selanjutnya, ada perubahan data PKL yang diserahkan oleh pedagang. Data yang terdaftar dan disahkan Pemkot Jakbar tentang penempatan sementara berbeda dengan yang diberikan pedagang. Selain itu, banyak yang terdaftar adalah orang-orang yang bukan pedagang.
Hal tersebut memicu protes dari PKL yang benar-benar sudah berdagang lama di kawasan wisata tersebut. Padahal, Gubernur DKI Jakarta Jokowi pernah menyatakan, pendataan yang dilakukan untuk tujuan penataan dilakukan langsung oleh pedagang dan pemerintah kota terkait. Pendataan Pemkot Jakbar yang menyatakan pedagang berjumlah 260 juga diprotes oleh pihak pedagang, karena jumlah tersebut tidak sesuai dengan kenyataan lapangan. Berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh Paguyuban total jumlah pedagang yang berjualan di Kawasan Wisata Taman Fatahillah Kota Tua berjumlah 446 pedagang.
Hal tersebut berpotensi terlanggarnya Hak Atas pekerjaan dan Penghidupan yang layak sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” katanya.
Berdasarkan hal tersebut, LBH Jakarta bersama Paguyuban Perjuangan Pedagang Kota Toea Jakarta (P3PKTJ) mendukung program penataan PKL yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta di kawasan Wisata Taman Fatahillah Kota Tua jika hal tersebut melibatkan pedagang secara langsung dan tidak menghilangkan hak mencari penghidupan dan kerja secara layak.
“Mendesak Pemprov DKI untuk mengevaluasi hasil pendataan yang sudah disahkan oleh Walikota Jakarta Barat dimana terindikasi banyaknya pedagang lama yang tidak masuk dalam daftar pedagang yang boleh berjualan,” ujar Handika. [M-16]