Sertifikat CHSE, Upaya Sektor Pariwisata untuk Bangkit di Masa Pandemi

Sertifikat CHSE, Upaya Sektor Pariwisata untuk Bangkit di Masa Pandemi

Pelatihan Pariwisata – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyiapkan dana stimulus sebesar Rp3 triliun agar sektor pariwisata di Tanah Air bisa bangkit kembali di masa pandemi. Selain menyiapkan dana stimulus, Kemenparekraf juga meminta pelaku usaha di sektor pariwisata untuk mendapatkan sertifikasi CHSE atau Cleanliness, Health, Safety dan Environmental Sustainibility. Staf Ahli Menparekraf Bidang Manajemen Krisis, Henky Hotma Parlindungan Manurung mengungkapkan, pariwisata merupakan salah satu industri yang terkena dampak paling besar dari pandemi.

Karena itu, pemerintah terus berupaya mencari cara agar sektor ini bisa bangkit kembali. Salah satunya dengan menerapkan program CHSE. Program ini hadir sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Kemenparekraf membuat content sosialisasi, serta publikasi destinasi wisata dengan tujuan untuk menarik wisatawan. Namun, karena kondisi yang masih belum pulih maka target utama adalah wisatawan nasional. Karena itu, kami minta kepada seluruh pelaku usaha di sektor pariwisata untuk segera mendapatkan sertifikasi CHSE. Dengan adanya sertifikasi ini, maka wisatawan akan merasa aman dan nyaman saat tengah berwisata,” kata Hengky dalam diskusi virtual yang digelar di Graha BNPB, Jumat (28/1/2021). Ada sejumlah kriteria dalam penerapan protokol kesehatan berbasis CHSE. Pertama, cleanliness yaitu aspek kebersihan di mana pelaku usaha harus memastikan kebersihan pada tempat usahanya, seperti ketersediaan sabun cuci tangan atau hand sanitizer untuk pengunjung. Kedua, health atau kesehatan. Dalam menjaga kesehatan di area usaha, pelaku usaha perlu menjaga kesehatan baik para pekerja maupun pengunjung. Mulai dari pengecekan suhu tubuh, pemakaian masker, hingga menerapkan pembatasan sosial dengan pengaturan jarak serta meminimalisasi kerumunan. Ketiga, safety atau keamanan. Untuk menjaga keamanan serta keselamatan, pelaku usaha perlu menyiapkan prosedur penyelamatan apabila sewaktu-waktu terjadi bencana atau kondisi darurat yang tidak diinginkan.

Terakhir, environment sustainability atau kelestarian lingkungan. Pelaku usaha perlu memastikan bahwa usahanya telah menerapkan kondisi yang ramah lingkungan. Misalnya dengan penggunaan perlengkapan dan bahan ramah lingkungan, hingga mengondisikan area agar terasa nyaman untuk pengunjung. Tempat-tempat wisata yang mewajibkan pengunjung memakai masker meliputi usaha jasa transportasi wisata, usaha hotel, homestay atau pondok wisata, rumah makan, MICE, dan usaha terkait lainnya. Sementara usaha atau fasilitas lain terkait pariwisata yang perlu melakukan sertifikasi CHSE yakni pusat informasi pariwisata, tempat penjualan cendera mata, serta toilet. Pelaku yang hendak mendapat sertifikasi CHSE dan label Indonesia Care diharuskan mengisi formulir identitas berisi data diri dan data usaha terlebih dahulu di www.chse.kemenparekraf.go.id, kemudian mengunggah data-data pendukung seperti yang tercantum di situs.

Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sutrisno Iwantono mengatakan, industri pariwisata masih menanti masyarakat kelas menengah yang masih memegang uang di bank untuk mau berwisata. Namun, kata dia, pelaku usaha harus bisa memberikan kenyamanan dan juga keamanan bagi masyarakat kelas menengah untuk mau mendatangi tempat wisata. Salah satunya dengan mendapatkan sertifikasi CHSE. “Suasana aman ini penting, CHSE itu salah satu cara yang dilakukan pemerintah agar wisatawan merasa aman kita mendatangi lokasi wisata. Karena itu, pelaku usaha harus bisa meyakinkan pelanggan. Diperlukan kreativitas dan tentu juga optimisme,” ujarnya. Direktur Utama PT. Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko, Edy Setijono menambahkan, kawasan wisata candi sudah menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari tempat parkir hingga wisatawan masuk ke lokasi wisata. Selain itu, juga disiapkan klinik untuk wisatawan yang suhu tubuhnya di atas ketentuan untuk bisa beristirahat. Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mencatat hingga akhir 2020 total kerugian sektor pariwisata akibat pandemi Covid-19 dibarengi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar mencapai lebih dari Rp10 triliun. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan sekitar 30 juta lapangan pekerjaan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif terdampak pandemi Covid-19.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × 1 =