Pelatihan Training Diklat Bimtek Pariwisata — Pihak kepolisian secara tegas menyatakan, kendaraan odong-odong dilarang untuk beroperasi di jalan raya. Oleh karena itu, polisi akan menindak tegas pengelola odong-odong yang nekat beroperasi di jalanan. Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan keberadaan odong-odong di Jakarta tidak membahayakan dan tidak menyebabkan kemacetan. “Odong-odong itu dibutuhkan di DKI untuk pariwisata di daerah-daerah tertentu,” kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (22/10/2013).
Namun, apabila odong-odong itu telah melintas dan melalui jalan raya, ia sependapat dengan pihak kepolisian. Lebih baik, odong-odong tidak melintas di jalan raya besar. Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, yang membuat odong-odong dilarang turun ke jalan raya karena melanggar ketentuan tentang peraturan izin pengangkutan penumpang dalam trayek, kelengkapan STNK, kelengkapan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), kelengkapan kendaraan bermotor, kelengkapan keselamatan, dan kelengkapan lainnya.
“Keluarnya (ke jalan raya) ini yang melanggar, kalau dalam satu area masih dimaklumi,” kata Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan, kendaraan odong-odong hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan rekreasi. Hal tersebut sesuai dengan izin penggunaan yang menjadi satu paket dengan izin pengelolaan tempat hiburannya.
Di dalam satu kawasan perumahan atau permukiman penduduk, Rikwanto menegaskan, odong-odong tetap tidak diperbolehkan beroperasi. Sejauh ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah menahan tujuh unit odong-odong yang beroperasi di jalan raya. Pihak kepolisian masih akan terus menertibkan odong-odong yang menyalahi aturan beroperasi tersebut.
sumber kompas.com