Hanya 8 Persen Pelaku Industri Pariwisata Ambil Insentif
Pelatihan Pariwisata – Pemerintah telah memberikan relaksasi di sektor pariwisata selama pandemi Covid-19. Namun, hingga kini baru 8 persen pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) yang memanfaatkannya.
Peraturan menteri keuangan telah mengatur pemberian insentif berupa subsidi PPh 21, pembebasan PPh pasal 22 impor, dan pengurangan PPh pasal 25 sebesar 30 persen. Aturan itu termasuk untuk sektor pariwisata seperti perhotelan, restoran, dan biro perjalanan wisata. Tentu juga menyentuh bidang ekonomi kreatif seperti fotografi, periklanan, dan perfilman.
”Namun, pemanfaatan program ini oleh industri masih rendah,” ujar Menteri Parekraf Wishnutama Kusubandio kemarin (5/7). Baru 8 persen atau 200 ribu wajib pajak yang menggunakan insentif tersebut. Padahal, ada 2,3 juta wajib pajak di Indonesia.
Kemenparekraf mendorong pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif memanfaatkan berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Itu adalah upaya mitigasi untuk mempercepat pulihnya perekonomian sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Wishnutama meminta industri parekraf lebih aktif dalam mengoptimalkan kebijakan stimulus dan relaksasi.
Menurut Wishnutama, Kemenparekraf akan terus melakukan sosialisasi kepada industri agar informasi itu tersampaikan dengan baik. Termasuk proaktif menghubungi para pelaku agar dapat memanfaatkan kebijakan stimulus dan relaksasi.
Lebih lanjut dia menyatakan, Kemenparekraf sendiri memiliki program bantuan insentif pemerintah (BIP) yang menyasar UMKM di beberapa subsektor. Contohnya kuliner, fesyen, kriya, aplikasi, film animasi, dan video. ”Untuk tahun 2020 ini kami menyiapkan dana Rp 24 miliar guna mendukung pengembangan UMKM lewat program BIP,” ucapnya.