Pemda DIY Masih Larang Rombongan Bus Pariwisata untuk Masuk Wilayah Yogyakarta

Pemda DIY Masih Larang Rombongan Bus Pariwisata untuk Masuk Wilayah Yogyakarta

Pelatihan Pariwisata – Kebijakan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam mencegah penyebaran Covid-19 masih ketat, terutama dari sektor pariwisata.

Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo, mengatakan wisatawan yang datang dengan bus rombongan masih dilarang masuk.

Hal ini sudah efektif dilakukan sejak pertengahan Juli 2020.

“Itu sudah lama, sejak pertengahan Juli kalau nggak salah. Sampai sekarang, peraturan itu masih berjalan atau berlaku,” kata Singgih saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/9/2020).

“Karena situasi Covid-19 di sini kan juga belum kondusif untuk menerima rombongan besar,” lanjutnya.

Menurutnya, rombongan wisatawan dengan bus besar itu sangat berisiko akan kasus penyebaran Covid-19.

Wisatawan yang datang menggunakan bus rombongan, kata dia, juga berisiko tinggi membawa virus Covid-19 pada saat di perjalanan.

“Jadi bus rombongan wisatawan dari luar DIY ya masih dilarang masuk,” tambahnya.

Hanya wisatawan rombongan keluarga, dan grup kecil dibolehkan masuk

Meski melarang bus rombongan wisatawan datang ke DIY, tetapi bukan berarti DIY menutup pintu wisatawan.
Ia menerangkan, DIY sudah boleh dikunjungi bagi wisatawan dari luar DIY dengan kategori wisatawan keluarga, dan grup kecil.

“Rombongan kecil ya seperti keluarga. Itu kan lebih mudah juga untuk dikontrol dan pengawasannya ketika di destinasi,” jelasnya.

Selain itu, wisatawan keluarga juga tentunya sudah saling mengenal dekat satu sama lain dan tidak seperti rombongan wisatawan umum.

Sudah buka 71 tempat wisata di DIY

Singgih menjelakan, hingga kini, jika melihat situs Visiting Jogja, sudah ada sekitar 71 tempat wisata yang telah dibuka tahap uji coba dengan protokol kesehatan.

“Ada di sistem Visiting Jogja itu ada 71 tempat wisata. Semua pakai protokol kesehatan, dan sudah lolos syarat untuk dibuka uji coba operasional secara terbatas,” tuturnya.

Adapun ke-71 tempat tersebut, kata dia, telah melalui beragam tahap atau proses untuk mendapatkan sertifikat layak buka kembali di tengah pandemi.

Sebelum mendapatkan sertifikat, tempat wisata harus melalui tahap self sirkulasi dan self assesment terlebih dahulu.

“Kemudian setelah itu kan dikirim ke Gugus Tugas Kabupaten/Kota, dan akan dilakukan verifikasi. Sebelum mereka dapat rekomendasi untuk uji coba ya belum diperbolehkan melakukan aktivitas wisata,” terangnya. (*/kompas.com)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 + 1 =