Pelatihan Pariwisata | Diklat Pariwisata- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menilai pengelolaan potensi pariwisata tak maksimal dilakukan instansi terkait. Ketua Komisi III, DPRD Boltim, Rita Lamusu mengatakan pemerintah daerah (Pemda) khususnya Dinas Kebudayaan dan pariwisata (Disbudpar) dinilai tidak serius mengelola potensi pariwisata di Boltim. “Dalam laporan pemda Boltim sangat serius mengembangkan objek wisata seperti Danau Mooat. Terus terang pengamatan kami belum serius terutama dalam peningkatan PAD,” kata Rita dalam rapat panitia khusus terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj), pada Rabu (28/5).
Rita mengungkapkan contoh kecil yakni hingga kini Disparbud tak kunjung membuat famplet untuk mempromosikan potensi wisata. “Tolong buatkan pamflet untuk promosi. Saya belum melihat ada peningkatan pendapatan disektor pariwisata,” tutur ketua Pansus LKPj ini.
Argo Sumaiku, rekannya di dewan mengatakan Disparbud belum serius dalam menggarap potensi pariwisata seperti Danau Mooat, Tanjung Woka, Pulau Nanas maupun destinasi wisata lainnya. “Seharusnya dinas terkait mampu berinovasi. Boltim kaya akan potensi wisata, jangan hanya tergantung pada anggaran daerah. Harus kreatif melobih ke pusat,” tuturnya.
Dia menilai program Disparbud hanya jalam ditempat. Padahal pariwisata merupakan sektor penting dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Objek Danau Moaat tak diperhatikan sehingga banyak anak muda ke sana. Itu sudah menjadi lokasi esek-esek. Ini pengakuan saya sebagai warga yang ada di Kecamatan Nuangan,” tambah anggota DPRD lainnya, Suherni Suarno.
Dia menyoroti tak adanya pendapatan dari Danau Mooat. Padahal diketahuinya sudah ada pungutan retrubusi di lokasi tersebut. Dia menduga itu adalah pengutan liar.
Kepala Disbudpar, Boltim, Sonly Ratu mengatakan pungutan tersebut hanya kerelaan pengunjung yang diberikan kepada petugas untuk menjaga parkiran. Seba sudah ada motor yang hilang demikian juga sejumlah helem pengunjung. “Saya pernah tutup sementara. Tapi penjelasan penjaga itu hanya pemberian sukarela pengunjung yang memintanya menjaga kendaraan mereka,” jelas Sonly.
Ironisnya, walaupun DPRD sudah menetapkan perubahan peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah yang didalamnya terdapat besaran karcis masuk objek wisata, tahun lalu. Namun Sonly justru mengatakan pihaknya tak bisa menagih retribusi dengan alasan belum adanya perda.
Sebelumnya, masyarakat menyoroti pengelolaan objek wisata Danau Moaat yang tidak serius. Pasalnya, fasilitas di dalamnya tak kunjung diperbaiki. Padahal pagar, jalan dan gedung-gedung sudah rusak. Selain itu adanya pungutan liar antara Rp 5 ribu hingga Rp 20 ribu semakin merusak citra objek wisata nasional tersebut. *