Pelatihan kerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 Peraturan Ketenagakerjaan adalah tentang memberi, memperoleh, meningkatkan dan mengembangkan keterampilan kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan moral pada tingkat keterampilan dan kompetensi tertentu sesuai dengan tingkat dan kualifikasi tugas atau pekerjaan.
Di sebuah perusahaan pada umumnya yang memiliki kaitan erat dengan pelatihan-pelatihan atau training adalah karyawan. Sebuah pelatihan diberikan pada karyawan supaya bisa menciptakan karyawan yang berkualitas dalam bidangnya masing-masing.
Dengan diadakannya pelatihan atau training bagi para karyawan di suatu perusahaan juga akan memberikan sebuah dampak positif. Menjadi salah satu media yang efektif untuk menjadi langkah pengembangan perusahaan selanjutnya, meningkatkan sales dan profit, mengurangi biaya dan waktu karena berkurangnya kesalahan karyawan,dan lain-lain.
Sedangkan jika suatu perusahaan tidak mengadakan atau memberikan pelatihan kepada para karyawan yang bekerja di perusahaannya akan memberikan dampak negative pada perusahaan sendiri, seperti halnya jika karyawan sering melakukan kesalahan dalam pekerjaannya, tidak mengerjakan tugas sesuai dengan standar perusahaan, loyalitas terhadap perusahaan cenderung rendah, dan lain-lain.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelatihan tersebut hubungi pengelola di 081215017910