Yogyakarta Tata Ulang Transportasi Wisata Malioboro

Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan aturan mengenai transportasi wisata yang akan menjadi bagian dari program penataan kawasan Malioboro. “Transportasi pariwisata khususnya yang menggunakan bus-bus besar tidak bisa dipisahkan dengan tata kelola kawasan Malioboro. Sekarang, kami sedang melakukan kajian untuk mengatur transportasi ini,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Selasa (1/4). Menurut dia, aturan untuk bus pariwisata yang akan dituangkan dalam bentuk peraturan wali kota tersebut ditujukan agar kondisi kawasan Malioboro tidak semakin padat khususnya saat libur panjang.Bus pariwisata hanya diperbolehkan parkir dan menurunkan penumpang di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan, yaitu Taman Parkir Abu Bakar Ali, Taman Parkir Ngabean, Taman Parkir Senopati serta di komplek Pasar Seni dan Kerajinan Yogyakarta XT-Square. “Bus tidak lagi diperbolehkan parkir di Alun-Alun Utara Yogyakarta atau di badan-badan jalan. Lokasi-lokasi tersebut sepenuhnya steril dari bus pariwisata,” katanya.

Total kapasitas parkir di keempat tempat parkir tersebut adalah 211 bus pariwisata ukuran besar. Di lokasi-lokasi parkir yang telah ditetapkan di kawasan Malioboro, akan disediakan angkutan “feeder” untuk berkeliling ke sejumlah tempat wisata seputar kawasan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Haryadi mengatakan, Kota Yogyakarta tidak mengalami kekurangan parkir tetapi tempat parkir yang tersedia terbatas.”Kami akan upayakan untuk terus meningkatkan kapasitas parkir,” katanya.

Penerapan aturan untuk transportasi pariwisata tersebut akan diberlakukan bersamaan dengan penetapan Titik Nol Kilometer hingga simpang tiga Ngejaman sebagai kawasan pedestrian secara penuh pada awal 2015.

Penetapan simpang Ngejaman hingga Titik Nol Kilometer sebagai kawasan pedestrian tersebut merupakan upaya awal untuk menjadikan ruas Jalan Malioboro sebagai kawasan yang ramah pejalan kaki.

Upaya penataan dimulai dari Titik Nol Kilometer karena di kawasan tersebut tidak terlalu banyak kontraksi sosial sehingga lebih mudah ditata.

Dengan pemberlakukan kawasan pedestrian tersebut, maka akan ada rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan untuk menampung limpahan kendaraan, misalnya di ruas Jalan Reksobayan, Jalan Pabringan, Jalan Suryatmajan dan Jalan Pajeksan, hingga ruas Jalan Bhayangkara dan Jalan Sriwedani.

Penataan kawasan Malioboro juga akan diikuti dengan penataan Alun-Alun Utara Yogyakarta.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen − thirteen =