RUU Cipta Kerja, Peneliti UGM Sebut dapat Mendukung Pertumbuhan UMKM Sektor Pariwisata
Pelatihan Pariwisata – Peneliti Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Baiquni menyebut Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dapat mendukung pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor pariwisata.
Menurutnya, RUU ini dapat membantu UMKM sektor pariwisata dalam memperolah izin dan mendatangkan modal investasi dari mitra yang selama ini masih terkendala oleh birokrasi.
Dirinya pun menjelaskan, bahwa sektor pariwisata saat ini sangat liberal, pasalnya banyak aset dimiliki pihak swasta dan mampu menggeser peran UMKM.
“UMKM pariwisata harus dikuatkan, karena banyak sekali kekuatan masyarakat pada sektor ini yang butuh pendampingan, manajemen, dan juga pendanaan,” kata Baiquni, di Jakarta Senin, 31 Agustus 2020.
Lanjut Baiquni, juga terdapat kesenjangan ekonomi antara investor dengan UMKM atau pengusaha kecil di sektor pariwisata ini.
Untuk itu, kata dia, Omnibus Law ini diharapkan menjadi paradigma baru yang tidak hanya mengatur proses investasi, tetapi juga nasib pekerja dan tata ruang terkhusus di industri turisme.
“Kalau bisnis as usual, itu melebarkan kesenjangan, tapi kalau kita gunakan paradigma baru yaitu rasio ekonomi, ekologi, dan memperhatikan ekosistem, maka ruang investasi tadi akan punya nilai tambah,” ujarnya.
Dirinya mengharapkan adanya perbaikan nasib bagi para pelaku UMKM di sektor pariwisata dengan iklim investasi yang lebih sehat melalui RUU Ciptaker atau Omnibus Law tersebut.
Selain adanya regulasi, Baiquni menginginkan adanya pendampingan bagi pelaku UMKM serta pembangunan sektor pariwisata berbasis komunitas agar industri pariwisata tidak terpuruk.
“Pandemi COVID-19 dapat menjadi koreksi terhadap tata pembangunan yang selama ini kesenjangan semakin lebar, penguasaan aset, dan sumber alam di kuasai oleh investor, marjinalisasi adat dan masyarakat setempat,” tambahnya. Seperti dilansir PotensiBisnis.com dari ANTARA.
Dengan demikian, kata Baiquni, kasus-kasus seperti penguasaan aset pariwisata oleh investor asing di Bali tidak terjadi dan masyarakat lokal tidak kehilangan identitas dan masa depan di sektor jasa ini